Polrestabesmakassar.com– Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melaksanakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika,S.Ik di depan para media tepatnya di halaman apel Polrestabes Makassar menjelaskan pihaknya melakukan pengungkapan para pelaku penyalahgunaan maupun pengedaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja lintas daerah yaitu di daerah segitiga emas di wilayah Sulawesi Selatan baik Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan daerah lainnya, Senin (05/03/2018).
Pertama untuk lk HT yang ditemukan di Perintis Kemerdekaan dengan barang bukti 24 gram. Dari hasil interogasi lk HT mengakui barang bukti yang ditemukan, didapatkan dari seseorang di Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap.
“ Sementara masih dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh Tim Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk Bandar tersebut dan semoga bisa terungkap termasuk jaringan yang ada di lapas,” ungkap Diari.
Kemudian hasil penyelidikan dari dua minggu terakhir pihak kami berhasil mengunggap di Jl. Bontosunggu untuk tersangka lk HK dengan barang bukti satu paket sabu yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut. Dimana HK merupakan anak buah dari lk LE dan juga mempunyai kaki tangan yang bernama lk FH. Dari tangan lk FH ditemukan beberapa handphone, atm, dan empat paket sabu.
Selain itu Sat Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengembangan dengan jaringan yang sama di salah satu hotel di Makassar dan berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti yaitu tiga saset sabu, satu paket ganja, senpi beserta amunisi, dan beberapa set alat hisap, beberapa alat komunikasi atau handphone, dan timbangan digital.

“Dari kelima tersangka, salah satu tersangka telah menyiapkan senpi dan telah diisi amunisinya dan juga salah satu tersangka terdapat perempuan,” terang Diari.
Lanjutnya Kompol Diari menjelaskan pihaknya juga melakukan pengembangan di Kabupaten Gowa tepatnya di Jl. Daeng Tata kelurahan Mangasa menangkap empat orang tersangka dimana tiga orang berperan sebagai kaki tangan ada yang berperan menimbang atau menakar dan satu bertugas sebagai gudang dan satunya berperan sebagai bandar yang berinisial ZF.
“Kami mendapat informasi dari hasil interogasi ZF, mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu tahanan di Lapas Bolangi”, terang Diari.
Dari hasil pengungkapan ini, Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga belas tersangka dan satu diantaranya seorang wanita.

#Hms/MV/BS
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
