Polrestabesmakassar.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika sabu dan ekstasi Z4 di Kota Makassar yang rencananya akan diedarkan di malam pergantian tahun baru.
Hasil pengungkapan ini, Sat Narkoba Polrestabes Makasar berhasil mengamankan 5 tersangka. Yakni Erlina (38), Shanty (36), Ardi (32) Dian (24) dan Trinanto (32).
Dalam konferensi pers Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK Rabu (26/12/2018) di Mako Polrestabes Makassar mengungkapkan, TKP pertama mengamankan Erlina dan Santi di perumahan Minasa Upa Residence pada Kamis 20 Desember 2018.
“Barang bukti yang diamankan paket sabu sebanyak 8, ada alat isap sabu, 3 bungkus berisi pil Z4 yang tiap bungkusnya berisi 100 butir,” ungkapnya.
Lanjut Kompol Diari, kemudian melakukan pengembangan untuk kasus ekstasinya menangkap lelaki Dian kurang lebih 600 butir di Panaikang Makassar dan untuk pengembangan sabu mengamankan Ardi di Pampang.
Dalam melakukan pengembangan petugas mengungkap otak dibalik jaringan peredaran narkotika di Makassar dengan mengamankan Trinanto alias Abang di Rutang Bollangi.
“Ia diduga mengontrol narkotika tersebut dari Rutan dan saat ini menjalani masa hukuman,” ucap Kompol Diari.
Kata Kasat Narkoba, semuanya hamper rata-rata residivis kasus narkotika.
Kelima tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 dan 141 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau hukuman mati dengan denda 10 miliar rupiah.
(Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
