Polrestabesmakassar.com– Resmob Polsek Biringkanaya Berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan sekaligus pencurian bermotor (curanmor). Seorang pelaku berhasil ditangkap yakni lelaki AQ (19) warga Jl. Muda-mudi Kel. Daya Kec. Biringkanaya Makassar.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan penangkapan pelaku berawal saat korban melaporkan kejadian pencurian yang terjadi pada rabu (06/02/2019) sekitar pukul 04.00 wita Di Jalan Paccerakkang Kel. Berua Kec Biringkanaya.
Diketahui korban perempuan IW (51) Alamat Jl. Muda- mudi Kel. Daya Kec. Biringkanaya Makassar kehilangan – 1 (satu) unit HP, 2 (dua) baju jaket, 1 (satu) unit Helm, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio no. Pol DD 6941 UI warna hitam, Uang tunai Rp. 2.100.000, 1 (satu) tas koper.

Lanjut Kasubbag Humas, setelah mendapat laporan tersebut resmob Polsek Biringkanaya yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Abidin melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku tidak jauh dari TKP sebuah rumah kost Jalan Muda – Mudi Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Petugas pun berhasil menangkap lelaki AQ di duga pelaku pencurian, selain menangkap petugas juga melakukan penggeladahan di sebuah kamar kost hasilnya ditemukan barang beberapa hasil curian sebelumnya petugas juga melihat motor hasil curian yang terparkir di depan rumah kost, ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi pelaku AQ membenarkan dan mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Paccerakkang lorong 3 bersama rekannya lelaki RA (DPO) dengan cara pelaku masuk dalam kamar dengan cara mencungkil daun jendela kamar bagian depan dan mengambil HP, uang tunai, barang jualan dan serta kunci motor kemudian mengambil Motor korban yangg terparkir diteras rumah dalam keadaan terkunci leher, Terang AKP Alex Dareda.
Selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Biringkanaya guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
