Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (14/08/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan dua pelaku yang diamankan adalah lelaki inisial WA (28) alamat Jalan Tinumbu dan rekannya yang juga turut diamankan adalah lelaki FM (18) alamat Skarda serta seorang penadah hasil kejahatan lelaki inisial JJ (34) alamat Jalan Muh. Yamin Kota Makassar.
Terungkapnya kejadian pencurian dengan pemberatan berawal saat resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Nurtcahyana melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri – ciri pelaku berdasarkan hasil cctv.
Petugas berhasil meringkus pelaku lelaki WA di Jalan Talasalapang pada selasa (13/08/2019) sekitar pukul 17.00 wita. Saat diamankan pelaku WA mengakui telah melakukan curat di Jalan Talasalapang Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

“Pelaku masuk kedalam ruko melalui sebuah warnet lantai 2 selanjutnya pelaku memanjat ke ruko milik korban dan masuk lewat pintu belakang kemudian masuk ke sebuah ruangan dan merusak laci meja dengan menggunakan obeng dan membawa kabur sebuah laptop merk hp warna merah serta uang tunai Rp. 500.000”,ujar Kasubbag Humas.
Lanjut Kassubag Humas, setelah berhasil membawa kabur laptop tersebut, lelaki WA bersama rekannya lelaki FM menjual barang tersebut kepada lelaki JJ dengan harga Rp. 1.800.000.

Petugas pun kembali melakukan pengembangan terhadap penadah barang hasil curian dan berhasil mengamankan lelaki JJ di rumahnya Jalan Muh. Yamin Makassar.
Selanjutnya pelaku dan penadah hasil curian beserta barang bukti dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
