MAKASSAR, Sidang pra peradilan mengenai kasus pemberhentian atau SP3 kasus dugaan pencemaran nama baik seseorang yang dilaporkan pemohon Prof Dr Marthen Napang dengan termohon Polrestabes Makassar, ditolak secara keseluruhan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Kapolrestabes Makassar yang diwakili oleh personel Bidkum Polda Sulsel dan Subbagkum Polrestabes Makassar disidangkan hakim tunggal DR Zulkifli, SH.MH. dengan nomor perkara : 7/ pid.pra /2020/PN.Makassar dengan pemohon Prof Matrhen Napang.
Hakim membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar menyatakan menolak pemohonan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Mengadili, menolak permohonan pemohonan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Zulkifli saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/4/20).
Ketua Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar, Kombes Pol Hambali yang dikonfirmasi membenarkan hasil putusan gugata praperadilan Pengadilan Negeri Makassar.
Hambali mengatakan, permohanan praperadilan Hakim dalam pertimbangan menyebutkan bahwa mekanisme dan prosedur yang diambil oleh penyidik dalam mengentikan proses penyelidikan dan penyidikan ini sudah dilaksanakan sesuai aturan.
“Mulai dari tahap awal penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara kemudian diputuskan bahwa perkara yang disidik dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti yang dilaksanakan penyidik. Itu sudah prosedur dan mekanisme. Hakim menilai seperti itu, ” ucapnya.
Sehingga kata Hambali, keputusan penyidik untuk menghentikan perkara tersebut sudah sesuai. Perkara yang dihentikan itu dugaan pencemaran nama baik pasal 310 ayat 2 dengan bunyi pencemaran nama baik dengan tulisan.
“Unsur yang utama itu harus disebarkan kepada umum. Tapi unsur itu tidak ditemukan dalam perkara ini,” tegas Kabid Binkum Polda Sulsel ini.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
