Polrestabesmakassar.com– Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pelaku residivis pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (20/07/2017).
Pelaku atas nama MR (47), tak berkutik saat Tim Macan 2 melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan Pelaku sendiri bukan pemain baru dalam hal peredaran narkoba. Pada tahun 2003 pelaku pernah mendekam di jeruji besi karena dirinya tertangkap mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pelaku MR(47) juga pernah menekam di jeruji besi pada tahun 2002 karena kasus membawa badik serta pada tahun 2009 akibat kasus penganiayaan.
“Pelaku ini bukan orang baru, dia residivis kasus yang sama, dan ternyata belum kapok di dalam tahanan,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Endi Sutendi, S.Ik, S.H, M.H.

Awalnya Tim Macan 2 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi bahwa pelaku residivis MR(47) pengguna dan pengedar narkoba berada di salah satu rumah di Jl. Tupai.
Kemudian Tim Macan 2 langsung menuju tkp dan berhasil mengamankan pelaku residivis MR(47). Namun saat ingin di tangkap, pelaku MR(47) melakukan upaya perlawanan dengan berusaha merebut senpi anggota Tim Macan 2. Lalu Tim Macan 2 mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki bagian betis pelaku MR(47).
Setelah Tim Macan 2 melakukan pengembangan atas barang bukti dari interogasi pelaku MR(47) , pelaku MR(47) mengakui bahwa barang bukti tersebut berada di salah satu perumahan di kabupaten Gowa.
Lalu Tim Macan 2 menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 100 gram sabu, satu unit senpi jenis revolver dan amunisi caliber 38 ditemukan di dalam kursi ruang tamu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
#Hum/MV
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar