Wednesday, 17 December 2025
Home / Berita / Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Polisi Tingkatkan Pengamanan

Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Polisi Tingkatkan Pengamanan

Makassar – Jajaran Polrestabes Makassar khususnya Polsek Bontoala tah meningkatkan kekuatan pengamanan untuk mengantisipasi tindakan mengambil paksa jenazah yang terpapar Covid-19, di rumah sakit.

Seperti halnya sekarang ini, dimana Personil Polsek Bontoala Polresrabes Makassar membackup rumah sakit rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, Kamis (02/07/20).

Kapolsek Bontoala Polrestabes Makassar Kompol Andriyani Lilikay mengatakan “Kita koordinasi di tempat yang memang ada rumah sakit khusus Covid-19. Ini sudah ada petugas, tetapi kita akan kuatkan lagi.”

“Kita akan koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit. kita harapkan masyarakat di sini mau patuh, agar tidak terjadi lagi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek , ada aturan bagaimana perlakuan terhadap jenazah korban Covid-19. Penangananya harus menggunakan Protokol Kesehatan.

“Ada peraturan di sini, aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Pasal 93 ada ancamanya 1 tahun denda Rp 100 juta. Ini kita harapkan masyarakat sadar. Kalau memang itu korbannya korban Covid-19 memang ada aturan di situ. Memang semua perlakuan, penangananya harus menggunakan aturan protokol kesehatan. Sekarang tinggal kita mengedukasi masyarakat secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *