Makassar-Karyawan CV.Rachmat kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Toko R8 Mart (Group CV.Rachmat) Jalan Tamalate 1 Kelurahan Mappala Kecamatan Rappocini Makassar. Kamis (09/07/2020)
Dalam aksinya karyawan CV.Rachmat didampingi oleh kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kemudian melakukan orasi secara bergantian dan membentangkan spanduk yang berisikan tulisan dengan menuntut perusahaan membayarkan pesangon terhadap buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK) serta pembayaran Upah kerja karyawan yang dirumahkan selama 3 bulan dimasa pandemik Covid-19.
Sebelum unjuk rasa sebanyak 42 orang karyawan menduduki dan menginap di gudang CV.Rachmat di Jalan Aroepala selama sembilan hari lamanya dan kembali melakukan hal yang sama di Toko R8 Mart hingga tuntutan mereka direalisasi di oleh pihak perusahaan.
“Kami akan menduduki tempat ini dengan menginap bersama karyawan lainnya hingga tuntutan kami direalisasi oleh perusahaan” ungkap salah satu karyawan
Dalam aksi unras mendapat pengawalan dari personil Polsek Rappocini Polrestabes Makassar dipimpin langsung Kapolsek Rappocini Kompol H.A.Ashari,SH.MH.
Kapolsek Rappocini mengungkapkan bahwa Aksi unjuk rasa dari karyawan merupakan hak mereka dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dan kita sudah menyampaikan pesan untuk menjaga kondusifitas bersama. pungkasnya
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar