Makassar – Tripika Kel. Bontorannu melakukan Sosialisasi Perwali No. 36 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pengendalian Covid 19 yang baru disahkan di Jalan Anggrek III Kec. Mariso No.2 Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2020).
Salah satu poin penting dalam Perwali ini yaitu pembatasan orang masuk dan keluar Kota Makassar. Syaratnya, mengantongi Surat Keterangan (Suket) bebas COVID-19. Kendati demikian, ada pengecualian bagi orang yang memiliki pekerjaan di Kota Makassar tapi tinggal di luar kota.
Pengecualian itu hanya diperuntukkan bagi ASN, TNI-Polri dan karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar, begitupun bagi buruh dan pedagang keluar masuk Kota Makassar. Hanya saja khusus bagi buruh dan pedagang harus memiliki surat keterangan domisili dari lurah setempat di kabupatennya.
Sejauh ini pengawasan dan edukasi tentang covid sudah dijalankan di lingkup publik sesuai dengan Perwali nomor 31 tentang Pedoman Pelaksanan Protokol Kesehatan.
Selain itu, penegakan Perwali yang ada sebelumnya sudah dijalankan secara maksimal, dengan operasi di tempat keramaian, pusat pertokoan seperti mall dan tempat area publik untuk memberikan edukasi sampai pada pengenaan sanksi ringan hingga pemberian masker gratis telah dilaksanakan dengan baik.
Kendati demikian, proses sosialisasi Perwali yang baru tersebut tidaklah mudah, karena akan banyak masukan dan saran dari masyarakat, sehingga belum diketahui sejauh mana efektivitas aturan itu.
Olehnya itu Aparatur pemerintah harus memandang aturan ini tidak dari banyak aspek, dan harus paham betul situasi di lapangan seperti pengalaman lalu dengan melihat sisi kemanusiaan.
Bhabinkamtibmas Kel. Bontorannu Polsek Mariso Polrestabes Makassar Bripka Aswan, menyampaikan, pada prinsipnya aturan dibuat untuk kebaikan bersama dalam menekan laju penyebaran virus Corona, untuk itu dalam setiap sosialisasi mesti diberikan penjelasan.
Lanjutnya, Petugas maupun satgas harus paham, utamakan rasa keadilan dan jangan menujukkan arogansi, “meski kita diposisi yang sulit karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” imbuh Bripka Aswan.
Ketua LPM, serta seluruh Ketua RW dan RT sekelurahan Bontorannu nampak hadir dalam kegiatan yang digelar di kantor lurah.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
