Makassar – Untuk mempercepat pengendalian covid-19, dibentuk posko untuk membatasi pergerakan lintas daerah bagi orang yang keluar dan masuk wilayah kota Makassar, Senin (13/07/2020).
Pembatasan kegiatan lintas daerah untuk wilayah Kec Tamalate terdiri dari dua lokasi yaitu lokasi Barombong dan lokasi Jln Malengkeri perbatasan Gowa.
“Percepatan pengendalian penangana covid-19 sesuai dengan SK walikota No 36 tahun 2020 harus efektif dilaksanakan dilapangan agar masyarakat lebih memahami lagi bagaimana kita bisa mempercepat dan meminimalisir penyebaran covid -19 khusunya kota Makassar,” tutur Kanit Sabhara Iptu Moch Rodja.
Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar Kompol Arifuddin A SE MH Selaku (Pamenwas) mengatakan sesuai SK walikota kita harus tegas dalam hal aturan perwali guna percepatan penanganan covid-19 bagi warga yang keluar – masuk ke kota Makassar harus mempunyai suket bebas covid -19 dan wajib pakai masker.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
