Makassar – Tim Operasional Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Perintis Kemerdekan 3, BTN Hamzy, Tamalanrea Makassar, Kamis (20/8/2020) dinihari.
“Pelaku yang diringkus itu berinisial IBR (21) dan HMK (22), warga Makkio Baji kecamatan Makassar, Kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris.
Dia menjelaskan, kedua pelaku itu ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim Operasional Reskrim Polsek Tamalanrea dilapangan sesuai laporan masyarakat tentang kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Juli 2020 lalu.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku, Kemudian petugas bergerak menuju ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Tamalanrea untuk diinterogasi. Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Perintis Kemerdekaan Tamalanrea Makassar.
Kompol Muhammad Aris menambahkan, “Kedua pelaku serta barang bukti satu unit HP Iphone 6S Plus dan Satu unit Sepeda motor diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.” Tutupnya.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
