Makasar ——– Awal tahun 2021 gerakan Pencari Pelaku Kejahatan yang diberi Wewenang Undang-Undang semakin tertantang di tengah situasi Pandemi Covid19. Fakta demi fakta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian dalam memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif menjadi harga mati demi masyarakat.
Terbukti pada Unit Reserse Kriminal Polsek Mamajang Polrestabes Makassar yang melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mendapatkan informasi sedang bersembunyi di Jl. Balang Baru Kota Makassar. Kali ini penangkapan di pimpin langsung oleh Aiptu Yunus P. yakni Dantim Resmob Polsek Mamajang.
“Pelaku Masuk ke dalam halaman rumah korban, Kemudian pelaku tersebut langsung mengambil sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam milik korban dengan cara mendorong sepeda motor tersebut. Kejadiannya pada tanggal 16 Januari 2021, Jl. Salipolo No.1 Kec. Mamajang Kota Makassar, Alhamdulillah kami dapat meringkusnya”, tutur Aiptu Yunus.
AKP Syam Hehanussa didampingi oleh Iptu Hulman menambahkan bahwa anggotanya memang sudah menyelidiki kasus tersebut, dan mendapat informasi dari jaringan serta melakukan penyamaran. “Alhasil kami memperoleh barang bukti Sepeda Motor yang hendak dijual oleh Pelaku. Inisial Pelaku penuh tatto ini ialah Lk. AI Alias Fai (28 thn), Alamat Jl. Balang Baru Kota Makassar. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan terlibat pidana lain. Untuk kasus pencurian motor Pelaku sementara kami kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman Hukuman Pidana 7 Tahun kurungan Penjara”.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
