Makassar – Setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan teman korban Ka SPKT Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar Aiptu Apriandi Kanna bersama piket patroli mendatangi Tkp, Kamis (25/03/2021).
Adapun identitas korban an. FAHMI AL’MUHRI, Umur 6 Tahun, Alamat Perumnas Sudiang Blok C Jalan Mamuju 2 RT 01/RW 01 Kelurahan. Laikang, Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Aiptu Apriandi Kanna Ka SPKT Polsek Biringkanaya di konfirmasi menuturkan bahwa kronologis kejadiannya bermula ketika pelaku berpura – pura tidak tau tempat pejual benang layang – layang sehingga mengajak korban untuk menemani pelaku beli benang layang – layang, namun setelah korban naik di motor pelaku langsung tancap gas.
Tidak lama kemudian orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya di jadikan sebagai jaminan oleh pelaku di salah satu kios yang berada di Jln.Perintis Kemerdekaan tepatnya di depan hotel Dalton setelah pelaku mengambil tabung gas 3 kilo sebanyak 4 Buah dan pelaku berpura – pura dompetnya ketinggalan di rumah dan sampai sekarang pelaku tidak kunjung datang.
“Kami berharap agar pelaku segera di amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kejadian ini menjadi perhatian bagi Masyarakat yang memiliki anak kecil agar betul – betul di perhatikan anaknya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas orang tua korban.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
