MAKASSAR – Tim Semut Merah Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar meringkus enam pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang petugas stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Mereka masing-masing FH (20), R (20), TS (20), GT (27), MD (30) dan AM (27). Para terduga pelaku dibekuk ketika berpesta minuman keras di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (1/12/2021) dini hari.
Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari, SH, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan, para terduga pelaku diringkus setelah menjadi buron selama kurang lebih 11 bulan. Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu 13 Januari 2021 lalu. Korban berinisial FK terluka di bagian kepala dan tangan.
“Kami mendapat informasi keberadaan para terduga pelaku yang telah kembali dari pelariannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan sedang berkumpul di salah satu rumah di komplek BTN Hamsih, Kecamatan Tamalanrea” ungkap Kapolsek.
Mengetahui tempat persembunyian pelaku, personil tim semut merah pun bergerak ke lokasi dan mengamankan para terduga pelaku yang sementara sedang berpesta miras.
Selanjutnya para terduga pelaku selanjutnya di amankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut”. Terduga dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.
(Humas Polsek Tamalanrea)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar