Makassar – Seorang buruh bangunan yang berinisial W (20) beralamat di Rajawali Kota Makassar terpaksa diciduk aparat kepolisian Polsek Mariso Polrestabes Makassar karena nekat mencuri kalung emas milik keluarganya sendiri yang disimpan didalam kamar.
Kejadian bermula pada hari Kamis (10/2/2022) pagi dimana saat itu korban sedang tidak berada dirumah lalu pelaku datang dan mengambil kalung emas kemudian bersama rekannya menuju ke jalan somba opu untuk dijual.
Pelaku nekat melakukan aksi pencurian di rumah keluarganya itu dan hasil kejahatan dipakai untuk foya – foya.
Panit 2 Reskrim Polsek Mariso Polrestabes Makassar Iptu S.H. Bahrie yang mendapat laporan tersebut langsung mengerahkan anggotanya untuk meringkus pelaku dikediamannya dan tidak butuh waktu lama akhirnya terduga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.
Iptu S.H. Bahrie mengungkapkan saat ini pihaknya masih menyelidiki terduga pelaku beserta barang-bukti dan apabila terbukti maka pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
