Home / Berita / Dalam Waktu Singkat, Pencuri Sepeda Motor di Ciduk Unit Reskrim Polsek Mariso

Dalam Waktu Singkat, Pencuri Sepeda Motor di Ciduk Unit Reskrim Polsek Mariso

 

Makassar – Unit Reskrim Polsek Mariso Polrestabes Makassar menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Alfamidi Jl. Cendrawasih Kota Makassar, pada Jumat (15/7/22), Sore.

Melalui Kanit Reskrim, Iptu Muh. Afhi Abrianto S.Tr.K, MH, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi yang dibuat oleh korban di Mapolsek Mariso.

“Pelaku berinisial IL (22), warga yang beralamat di Malino, Gowa ditangkap di Jl. Poros Malino Kel. Parangloe Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, tanpa perlawanan”, jelasnya.

Pelaku sebelumnya dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor di Minimarket, Alfamidi Jl. Cendrawasih Kota Makassar pukul 14.00 wita, namun, korban baru tahu sepeda motornya hilang pukul 20.00 wita, Senin (11/7/22).

“Pelapor baru tahu kalau motornya sudah tidak ada di tempat parkir jam delapan malam, “Ujar Kanit Afhi.

Hasil penangkapan terhadap pelaku, kata Kanit Reskrim, petugas ikut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Mio M3 125 Nopol DD 6732 UA, warna biru, Type SE88, Tahun 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Mariso Jl. Dahlia No.16 Makassar, guna proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *