Polrestabesmakassar.com– Kepolisian Resort Kota Besar Makassar release pengungkapan kasus pengedaran Narkoba yang terjadi di Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo. Rabu 18/10/17.
Dihadapan wartawan, Kapolrestabes Makassar melalui Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika menjelaskan penangkapan lk SA alias Ardi (26) yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu didalam RS Wahidin.
“Tim kami mendapat informasi bahwa di Rs Wahidin akan ada transaksi narkoba”, ucap Kasat Narkoba.
Lanjutnya, Ardi ditangkap saat menunggu anaknya yang baru berusia dua hari yang akan menjalani operasi terhadap penyakit bawaan yang dialami.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastic kecil sabu-sabu yang disembunyi didalam jaket berwarna hitam.
“Rencananya, transaksi narkoba akan dilakukan di parkiran Rs”, terang Kompol Diari.
Lk Ardi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun.
Hms/Da
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar