Makassar_Polsek Manggala, Bidpropam Polda Sulsel Dalam rangka mitigasi dan sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan Perpol No.7 Tahun 2022 terhadap seluruh anggota Polri dengan tujuan mengurangi dan mengantisipasi terjadinya Pelanggaran Kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian, berlangsung di mapolsek manggala, Kamis (8/6/23) Pagi
Setelah pelaksanaan apel pagi kapolsek Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH menerima langsung Tim dari Bidpropam Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP. Abd. Rahman (Kaur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam) untuk selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh personil.
Dalam giat sosialisasi tersebut AKP Abd. Rahman paparkan poin penting penekanan yang tertuang dalam Perpol No. 7 tahun 2022, selain itu Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. dengan memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian. Ucap Kaur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam.
Harapan Kapolsek dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan sekecil apapun, Tutup Kapolsek.