Home / Berita / Penanganan Kasus KDRT Polsek Tamalanrea Sesuai dengan Equality Before The Law

Penanganan Kasus KDRT Polsek Tamalanrea Sesuai dengan Equality Before The Law

Polrestabesmakassar.com– Polsek Tamalanrea dalam menangani kasus KDRT suami istri  Sahabuddin dengan Karmila sudah sesuai prosedur dengan asas equality before the law/ semua sama dihadapan hukum.

Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Sainal Abidin menjelaskan bahwa berawal Ibu  Karmila melaporkan suaminya yang diduga melakukan KDRT di Polsek Tamalanrea. Selasa (16/1/2018).

“Setelah dilakukan proses lidik maka lelaki Sahabuddin ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan ke kejaksaan dan sudah menjadi tahanan kejaksaan”, ungkap Panit 1 Reskrim.

Pada saat lelaki Sahabuddin dalam proses penyelidikan, lelaki Sahabuddin juga melaporkan istrinya Ibu Karmila dengan kasus penganiayaan terhadap dirinya di Polsek Tamalanrea.

Setelah laporan Sahabuddin diterima, langsung melakukan visum di Rumah Sakit dengan diantar oleh anggota piket Polsek Tamalanrea pada saat itu juga.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar,SE.,MH menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor perempuan Karmila dengan diakhiri gelar perkara, maka status perempuan Karmila ditingkatkan menjadi tersangka.

“Ditingkatkan jadi tersangka namun tidak ditahan dengan pertimbangan, penasehat hukumnya menjamin akan menghadirkan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk proses sidik”, terang Kompol Syamsul Bakhtiar.

 

(Hms/T.rea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *