polrestabesmakassar.com- Kedapatan membawa busur dalam area parkiran sekolah, seorang lelaki yang berinisial ‘A’ berurusan dengan pihak berwajib. Ia kedapatan menyimpan busur lengkap dengan pelontarnya, di dalam tas selempang bawaannya.
Awalnya Bhabinkamtibmas Pisang Utara Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, Bripka Jonas Bumbungan WTT, menerima laporan dari pihak sekolah, perihal keberadaan Lk. ‘A’ yang sebelumnya nyambi menjadi juru parkir di SD Sudirman Makassar, lantaran perangainya yang tidak disukai oleh beberapa teman sesama juru parkir di SD Sudirman, dan tidak itu saja, menurut keterangan dari beberapa orang tua murid, Lk. ‘A’ selama menjadi juru parkir, arogan dan sangat mengganggu kegiatan disekolah. Atas laporan tersebut, Bripka Jonas Bumbungan WTT bersama Panit 1 Reskrim Ipda Agustinus Tambing serta Brigpol Asnawi, personil SPKT ‘A’ Polsek Ujung Pandang, lalu mendatangi SD Sudirman dan menemui Lk. ‘A’, selanjutnya kami coba tanyakan kepada Lk. ‘A’, perihal laporan dari pihak sekolah, dimana Lk. ‘A’ menjawabnya dengan mimik wajah yang mencurigakan, sehingga dengan kecurigaan tersebut, kami coba menggeledah tas selempang yang dibawa oleh Lk. ‘A’, dan menemukan Sajam berupa Busur (1 pelontar dan 2 anak busur) selanjutnya Lk. A kami bawa ke Mapolsek Ujung Pandang bersama barang buktinya.

“Ini tindak pidana. Kami bawa barang bukti dan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan, apa motifnya, apa jenis busurnya, dan dimana buatnya, olehnya itu kami masih dalami”, pungkas Jonas. Senin, (12/02/2018).
Saat ini kasus perkara tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam, senjata penusuk atau senjata penikam, sedang di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.
Dirinya menambahkan, bahwa dari kasus tersebut diharapakan menjadi pembelajaran kepada para juru parkir lainnya.
“Kami berharap agar para jukir / juru parkir yang ada di wilayah hukum kami, untuk tidak mencoba-coba membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah berupa apa pun yang dapat mengancam nyawa seseorang ataupun dapat dijadikan sebagi alat untuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan seseorang,” pungkas Jonas lagi.
HMS / UP
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar

