Makassar, Tim Opsnal Polsek Manggala berhasil meringkus satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan Pengrusakan jalan Inspeksi Pam Tello kelurahan Batua Kecacatan Manggala, Selasa ( 30/11/2021) .
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh melalui Kanit Reskrim Iptu Jaelani, sh saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang perempuan Erniwati (37) dengan nomor :LP/247/K/XI/2021/Spkt tanggal 30/11/ 2021.
Iptu Jaelani, Sh menyampaikan kronologis kejadiannya yaitu berawal dari pelaku RR (23) mendapati korban sedang minum jenis ballo dan membuat pelaku marah dan langsung membanting hand phone milik korban kemudian pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong.
Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di lengan dan handphone miliknya rusak, ujarnya.
Setelah mendapat informasi kejadian ini, Tim Resmob Polsek Manggala yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Saiful Akbar Tompo langsung bergerak ke rumah Pelaku dan tanpa perlawanan pelaku yang saat itu masih tidur langsung digelandang ke Posko Resmob untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Manggala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RR saat ini ditahan di Polsek Manggala, dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku disangka melakukan penganiayaan dan Pengrusakan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 Tahun 8 bulan, ujar Kanit Reskrim.
*(Humas Polsek Manggala)*
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar