Wednesday, 12 November 2025
Home / Uncategorized / POLSEK TALLO, GELAR MEDIASI PENGRUSAKAN PAGAR KOMPLEKS MAKAM DATUK RIBANDANG

POLSEK TALLO, GELAR MEDIASI PENGRUSAKAN PAGAR KOMPLEKS MAKAM DATUK RIBANDANG

 

Polsek Tallo Makassar Sulsel, -Polsek Tallo gelar mediasi kasus pengrusakan Pagar diatas tanah Kompleks Makam Datuk ribandang di Aula Polsek Tallo yang terjadi pada tanggal 1 Februari 2022 dengan pelapor Sdr. H. Abdul Haris. Yang di hadiri oleh Tripika Kec. Tallo Kota Makassar dan Dinas kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan. Jum’at, 01/07/2022 Pukul 09.30 Wita Kota Makassar.

Adapun yang hadir dalam gelar mediasi Pengrusakan makam, Kompol Badollahi, S.H. M.A.P (Kapolsek Tallo), Mayor Inf. Mappayukkung. S. S.O.S
(Danramil 02 Tallo), Alamsyah Sahabuddin. S.STP, M. Si. (Camat Tallo), Suryadi. S.Sos(Lurah Kaluku Bodoa), Iptu Faizal. SH. (Kanit Reskrim Polsek Tallo), Ipda Abdullah Mataram (Paur Min Reskrim), Nasrum (Dinas kebudayaan Prov. Sulsel), Aipda Rolis Abdillah (Binmas Kalbod), Serka Burhanuddin (Babinsa Kalbod), H. Abdu Haris (Pelapor), Abbas (Terlapor).

Kapolsek Tallo Kompol Badollahi Mengatakan, Laporan Kasus pengrusakan sudah di tindak lanjuti oleh penyidik Polsek Tallo namun tidak dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan maka berkas tidak dapat dilanjutkan. Permasalahan kasus Pengrusakan tersebut sudah dilakukan gelar perkara tingkat Polrestabes Makassar namun hasilnya perkara idak bisa di tingkatkan ke proses penyidikan. Pada Tanggal 22 Juni 2022 dilakukan Gelar perkara tingkat Polda Sulsel namun hasil perkara tidak bisa di tingkatkan ke prose penyidikan.

Kami mengundang hadir di Polsek Tallo berdasarkan Hasil rekomendasi Gelar perkara untuk di tindaklanjuti dengan mengundang kedua belah pihak untu menyelesaikan masalah. Tanah yang di sengketakan di pekuburan Datuk Ribandang Jl. Sinassara Kel. Kaluku Bodoa masuk dalam Situs Cagar budaya dinas Kebudayaan Propinsi Sulawesi Selatan. Kami meminta agar kedua belah pihak mencari solusi damai untuk kepentingan bersama.

Dinas Kebudayaan Mengatakan, Bilamana H. Abdul Haris menganggap bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya maka kami persilahkan melakukan gugatan secara perdata. Bapak H. Abdul Haris tidak berhak melakukan penutupan / pemagaran di atas tanah makam Datuk Ribandang yang merupakan situs Cagar budaya milik Balai pelestarian cagar budaya. Dinas Kebudayaan.

Camat Tallo Menambahkan, Kami meminta kepada kedua belah pihak untuk menahan diri agar tidak menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan. Kami meminta kepada pihak H. Haris Agar egonya dinturunkan. Marilah kita
Saling memahami untuk kepentingan bersama

Danramil Tallo, juga angkat bicara Sementara ini tanah tersebut adalah situs cagar budaya jadi yang berhak adalah Dinas kebudayaan. Kami meminta perselisihan ini agar tidak dilanjutkan marilah kita berjalan seperti biasa.

Dari hasil gelar mediasi kasus Pengrusakan makam maka, Kasus pengrusakan yang Laporkan oleh Bapak H. Abdul Haris tidak dapat dilanjutkan ke Prose penyidikan berdasarkan hasil gelar Perkara yang dilaksanakan di Polsek Tallo , Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Untuk sementara Aktifas di atas tanah Komplek Makam datuk Ribandang berjalan seperti biasa, Pukul 10.30 Wita kegiatan mediasi selesai. Situasi aman dan kondusif.

*Humas Polsek Tallo*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *