Makassar – Disaat pemerintah gencar memberikan himbauan masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah dengan larangan berkerumun dan menjaga jarak selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kota Makassar guna mencegah penyebaran Covid-19, namun dua kelompok pemuda di Jalan Banta-Bantaeng Kecamatan Rappocini, Kota Makassar malah terlibat aksi saling serang, Rabu (13/5/2020) malam.
Menerima informasi dari warga petugas piket fungsi dan Timsus Polsek Rappocini dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nurtjahyana,SH langsung mendatangi lokasi dan berupaya membubarkan warga yang masih berkumpul dan melakukan penyisiran di sekitar aksi tawuran warga.
Petugas berhasil mengamankan tujuh pemuda pelaku tawuran yang bersembunyi di rumah salah satu warga dan membawanya ke mako Polsek Rappocini.
“Aksi saling serang menggunakan senjata tajam berupa anak panah (busur) dan saling serang menggunakan batu namun tidak ada korban jiwa,” ungkap IPTU Nurtjahyana.
Kapolsek Rappocini Kompol H.A.ASHARI,SH.MH yang dikompirmasi menjelaskan, bahwa aksi saling serang itu melibatkan dua kubu pemuda di lingkungan sekitar, Informasi yang dia terima dari anggotanya bahwa tawuran antar warga terjadi sekitar pukul 23.00 Wita dan langsung menerjunkan personilnya kemudian berhasil mengamankan tujuh orang pemuda pelaku tawuran dan sementara menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
