MAKASSAR – Demi mengantisipasi meningkatnya jumlah penyebaran virus Covid 19 di wilayah binaan bhabinkamtibmas Katimbang bersama pihak kelurahan Katimbang edukasi penerapan perwali no 51 dan 53 kepada warga binaan.
Kegiatan operasi yustisi yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar di dampingi unsur TNI – POLRI bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid 19 di wilayah kota Makassar khususnya wilayah kecamatan Biringkanaya yang saat ini angka jumlah pasien yang terpapar mengalami peningkatan drastis sehingga kota Makassar kembali berstatus zona merah.
Aiptu Ridwan Sari bhabinkamtibmas Katimbang menuturkan bahwa kegiatan edukasi penerapan perwali no. 51 dan 53 yang kami lakukan bersama pihak kelurahan Katimbang kepada warga binaan adalah untuk menekan angka jumlah pasien yang terpapar virus Covid 19 di wilayah kelurahan Katimbang.
Dan saat ini juga pemerintah Kota Makassar berlakukan operasi yustisi di wilayah kota Makassar dalam rangka penerapan perwali no. 51 dan 53 bertujuan agar dapat menekan jumlah warga yang terpapar virus Covid 19 di wilayah kota Makassar khususnya wilayah kecamatan Biringkanaya.
Kanit binmas polsek Biringkanaya Iptu Harisa berharap kegiatan edukasi kepada warga binaan dapat berjalan lancar dan warga binaan bisa mengikuti penerapan perwali no 51 dan 53 sehingga angka jumlah pasien terpapar virus Covid 19 secepatnya bisa di minimalisir, tuturnya.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
