Makassar, Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif ditengah tengah masyarakat Manggala, Kepolisian Sektor Manggala Polrestabes Makassar melaksanakan pengamanan di tempat tempat rawan perang kelompok (Perpok) dan balap liar.
Ada dua titik tempat yang rawan perang kelompok yakni daerah jembatan borong dan jalan Batua Raya depan SMA Negeri 8, kemudian ada dua titik tempat balap liar yakni waduk tunggu pampang dan lokasi pekuburan cina .
Sebanyak 43 personel Polsek Manggala yang diturunkan dalam melakukan pengamanan dilokasi tersebut.
Kegiatan pengamanan tersebut dimulai sejak pukul 05.00 wita atau setelah sholat subuh sampai pukul 07.00 wita.
Pada kegiatan pengamanan di waduk tunggu pampang pada Rabu (6/4/2022) pukul 06.00 Wita, petugas dilapangan mengamankan satu orang dengan inisial A (15) karena membawa satu set busur lengkap anak panahnya.
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady,S.H melalui Wakapolsek Akp Wahiduddin S.Sos yang memimpin anggota dilapangan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku yang membawa senjata tajam jenis busur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A (15) yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP ini diamankan di Polsek Manggala dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 2 (1) uu drt no.12/51.
Sementara itu tidak ada kejadian ditempat rawan perang kelompok dan balap liar, dan tentunya kehadiran anggota dilapangan bisa menghilangkan niat para pelaku mengulangi perbuatannya.
*(Humas Polsek Manggala)*
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
