Polrestabesmakassar.com– Bulan Ramadhan yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai ladang pahala ini justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh para lelaki ini.
Terbukti, sekitar pukul 23.30 wita Anggota Resmob Polrestabes Makassar.yang dipimpin oleh Kanit V AKP Edy Sabhara MB S.IK telah meringkus 12 pelaku kasus perjudian sabung ayam. Sabtu, 3/6/17.
Para pelaku yakni lk WU ( 47) warga jalan Batara, lk AA (40) warga jalan Batara, lk NS (45) warga jalan Mandai, lk SR (35) warga jalan Batua Tangkala, lk MR (49) warga jalan Pahlawanan Bulurokeng, lk NM (27) warga jalan Bukit Katulistiwa, lk AD (17) warga jalan Kapasa Baru, lk JD (29) warga jaln Batu Tambang Sudiang, lk AR (29) warga jalan BTP, lk AA (29) warga jalan Perumnas Sudiang, lk HH (29) warga jalan Perumnas Sudiang, lk SY (30) warga jalan BTN Minasaupa Makassar.

Ke 12 pelaku ditangkap di Jalan Dg. Ramang Lr. 7 atas informasi dari warga bahwa tempat tersebut sering sekali digunakan untuk perjudian sabung ayam.
Para pelaku langsung tak berkutip ketika Anggota Polisi menggrebek tempat perjudiannya.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 10 ekor ayam jantan, satu buah gelanggang (karoro), uang sebanyak Rp 1.026.000, 11 unit sepeda motor dan Satu unit mobil Toyota Avanza.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.
Hms/DA
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
