Polrestabesmakassar.com – Unit Reskrim Polsek Tamalanrea menangkap pelaku yang diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (24/05/2018).
Lelaki SS alias Ancur (35) yang diamankan di indekos belakang Masjid Kelurahan Kapasa Baru, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Kapolsek Tamalanrea Kompol H Syamsul Bakhtiar SE., MH menjelaskan bahwa adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Kapasa, kemudian direspon cepat dengan mengintruksikan kepada anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Saat tiba di rumah yang dimaksud, anggota langsung memasuki kamar pelaku didapati sementara mengomsumsi sabu”, ucap Syamsul Bakhtiar.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat hisap sabu (bong),1 korek api, 2 pipet, 7 saset kecil di mana 2 saset kosong dan 5 saset berisi kristal bening.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut. (Hms/T.rea)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar