Home / Berita / Baru 3 Bulan Bebas dari Rutan, Residivis Curas ini Ditangkap Lagi

Baru 3 Bulan Bebas dari Rutan, Residivis Curas ini Ditangkap Lagi

Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Rappocini telah meringkus residivis pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Emy Saelan Makassar. Lelaki AB (23) warga Jalan Emy Saelan diringkus di rumahnya, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 21.00 wita.

“Lelaki AB merupakan resedivis curas baru bebas dari rutan sekitar 3 bulan yang lalu”. Ucap Akp Diaritz Felle, SI.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Akp Diaritz Felle, SIK menerangkan, lelaki AB melakukan curas berawal korban menyerempet AB kemudian AB marah dan langsung memukuli korban di bagian kepala sebanyak empat kali.

Selanjutnya AB menarik tas korban hingga putus dan mengambil satu unit Hp merek Sony warna hitam milik korban yang berada di dalam tas, lalu AB membuang tas korban di aspal dekat motor korban.

“Usai mengambil Hp korban, AB kemudian melarikan diri”, ungkapnya.

Pengakuan AB dihadapan petugas, Hp yang diambil kemudian diserahkan ke lelaki BY untuk dijual. Hingga saat ini lelaki BY dalam pencarian Polisi (Dpo).

Selanjutnya lelaki AB diamankan di Polsek Rappocini untuk peroses hukum lebih lanjut. (hms/bs)

#berantasbegalmakassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *