Makassar – Aparat kepolisian Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar mengamankan sekarung minuman keras (miras) tradisional jenis ballo saat anggota Opsnal Reskrim Polsek patroli wilayah, Kamis (28/4/2022). Dua orang berboncengan sepeda motor pengantar ballo ini mencurigakan dan akhirnya dihentikan saat melintas di jalan Gunung Latimojong Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
“Saat diperiksa, kedua pengendara pengantar ballo lelaki S (18) dan juga A (16) tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui bahwa miras (ballo) tersebut rencananya akan dibawa ke Jalan Maccini Makassar,” ungkap Kapolsek Ujung Pandang Kompol Ardy Yusuf, disela sela keterangan persnya, Jumat, (29/4/2022).
Baik S maupun A yang berdominsili di Desa Tindang, Bontonompo Kabupaten Gowa ini mengakui, sekarung ballo yang diamankan oleh aparat berasal dari Galesong Selatan Kabupaten Takalar.
Kompol Ardy Yusuf menegaskan, miras tradisional jenis ballo merupakan salah satu sumber gangguan kamtibmas, karena kerap menjadi pemicu terjadinya keributan yang dapat berakibat fatal.
“Selama Ramadan hingga jelang Lebaran Idul Fitri 1443H/2022 anggota Opsnal Reskrim intens lakukan hunting penyakit masyarakat, salah satu diantaranya termasuk miras, tentunya ini demi tetap aman dan tenangnya situasi kamtibmas jelang Idul Fitri” tegas alumnus Akpol 2010 ini.
Saat ini, barang bukti sekarung ballo diamankan untuk ditumpah sedang kedua pengantarnya akan dilakukan pembinaan, tutup Kompol Ardy Yusuf.
HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar