Makassar – Kapolsek Bontoala Polrestabes Makassar Kompol Andriyani Lilikay mengatakan menangani aksi unjuk rasa yang terjadi, tidak boleh mengedepankan arogansi seperti yang terjadi hari ini, Senin (13/07/20).
Sebab, dalam prosedur penanganan unjuk rasa tentunya pihak Kepolisian membagi situasi ke dalam tiga indikator warna, yakni hijau, kuning, dan merah. Untuk warna hijau diartikan kondisi massa masih tertib, sedangkan situasi kuning dan merah berarti massa mulai rusuh dan anarkis.
Hal ini di lakukan oleh Anggota Polsek Bontoala Polrestabes Makassar dimana telah berlangsung aksi unjuk rasa di PT Mahameru Mitra Makmur yang ada di Jalan Sultan Dg Raja no. 26-28 Kecamatan Bontoala Kota Makassar.
Unjuk rasa hari ini dilakukan oleh Federasi Perjuangan Buruh Nasional dan Konfrensi Serikat Nasional, dengan jumlah Massa sekitar 35 Orang yang dipimpin oleh korlap Lk.Noval dan penanggung Jawab Lk. Moh. Hatta (Ketua Umum).
Adapun tuntutan massa aksi terkait adanya salah satu karyawan A.n. Lk. Suherman (Supervisor) yang telah diberhentikan oleh pihak perusahaan secara sepihak dan massa aksi meminta pihak perusahaan agar memberikan pesangon.
Adapun Hasil dari mediasi yang dilakukan antara pengunjuk rasa dengan pihak perusahaan dimana mediasi tersebut turut hadir Kapolsek Bontoala Polrestabes Makassar Kompol Andriyani Lilikay dan Kanit 4 Iptu Erwin Polrestabes Makassar dengan pimpinan Bapak Hendrik Wibiono PT. Mahameru Mitra Makmur, “Bahwa pihak perusahaan bersedia untuk membayarkan uang pesangon kepada saudara Suherman sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah). Dan disepakati oleh pihak pengunjuk rasa,” ungkapnya.
“Setelah kesepakan tersebut dengan tertib pihak pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.” Tutup Kapolsek.