Makassar – Menindaklanjuti penerapan peraturan Pemerintah terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di Kota Makassar, khususnya di Kecamatan Mamajang nampak dilakukan oleh pihak Tripika secara intens di lapangan.
Masyarakat yang melintas di Jalan protokol tepatnya di Jl.Dr.Sam Ratulangi Makassar dilaksanakan Check Point Penertiban Cegah Covid19 dengan wajib Menggunakan Masker oleh unsur Tripika Mamajang (Sabtu, 25/4/2020), sore.
Di hari kedua PSBB, jajaran Polrestabes Makassar tak hentinya memberikan pemahaman kepada warga kota Makassar agar mentaati peraturan Pemerintah dalam rangka bersatu memerangi penyebaran virus corona.
“Setiap pengguna jalan yang melintas kami akan tahan jika tak menggunakan Masker, himbauan tetap dalam porsi Humanis dengan membagikan Masker. Kami akan mendata jika masyarakat sering kali tidak mengindahkan peraturan pemerintah seperti putar arah dan akan ditindak tegas apalagi melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Kapolsek Mamajang Kompol Darianto.
Di tempat yang sama Tripika Mamajang mengharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama memutus rantai virus cororna.
“Kami sadar bahwa peranan masyarakat harus meningkatkan kesadarannya membantu pemerintah. Kita semua berdoa dan berusaha agar pandemik corona ini cepat selesai. Mariki semua wajib pakai masker,” ujarnya.