Polrestabesmakassar.com- Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (18/12/2018).
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu Budhiawan, SIK mengatakan pelaku lelaki MF alias Karca (17) diringkus di rumahnya di Jalan Rappocini Kota Makassar.
“Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa wilayah seperti Panakkukang dan di wilayah Mamajang”, ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku lelaki MF alias Karca mengakui perbuatannya telah melakukan curas di wilayah Mamajang dengn cara mengancam korbannya menggunakan senjata tajam jenis busur tepatnya di Jalanpada hari Senin tanggal 26/11/2018sekitar pukul 07.30 Wita bersama dengan rekannya Lk. RE dan berhasil mengambil Handphone jenis Oppo F5 warna Gold.
Sedangkan untuk di wilayah Panakkukang tepatnya dibawah terowongan Mall Panakkukang pelaku lelaki MF alias Karca melakukan jambret sekitar bulan Oktober pukul 20.30 Wita bersama rekannya lelai AB dan berhasil mengambil Handphone jenis Oppo A39 warna Gold.

Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 tentang curas. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dibawah ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar