Home / Berita / Berkas Dinyatakan P-21, Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan ke Kejaksaan

Berkas Dinyatakan P-21, Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan ke Kejaksaan

Makassar – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar melimpahkan berkas penyidikan dan 9 tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Makassar di Direktorat Tahti Mapolda Sulsel, Selasa (4/8/2020) sore

“kami telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan terhadap sembilan tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan perintis kemerdekaan 8, Tamalanrea Makassar” pungkas Kanit Reskrim Iptu Muhalis (2/5/2020) lalu.

Pihaknya telah menyerahkan sembilan tersangka, TRM, RF, FRM, FRN, RSW, BB, SHR, AD, WLD, Ke kejaksaan Negeri Makassar

Proses penyerahan didampingi Dir Tahti Polda Sulsel AKBP ADE RUSNANDAR yang di terima oleh JPU Kajari Makassar Bayu, SH di dampingi oleh Budi Rachmad, SH.

“Terhadap sembilan tersangka, kami jerat dengan pasal 338 Jo 55,56 subs 170 KUHPidana, dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU” tutup Iptu Muhalis.

Selain melimpahkan ke 9 tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yaitu, empat unit sepeda motor, satu buah parang, sebilah badik, dan pisau dapur serta busur panah dan ketepelnya serta baju milik korban ke pihak jaksa penuntut umum, Tutup Iptu Muhalis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *