Home / Polsek / Makassar / Bersama 3 Pilar Maricaya, Bhabinkamtibmas Sambangi Warkop Sosialisasikan Perwali No. 36 Tahun 2020

Bersama 3 Pilar Maricaya, Bhabinkamtibmas Sambangi Warkop Sosialisasikan Perwali No. 36 Tahun 2020

Makassar-Dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19, pemerintah kota Makassar mengeluarkan Perwali No. 36 Tahun 2020 terkait percepatan penanganan covid-19.

Bhabinkamtibmas Polsek Makassar Polrestabes Makassar Aiptu Nasruddin bersama dengan Babinsa Koramil 1408BS dan Lurah Maricaya mensosialisasikan Perwali No.36 Tahun 2020 kepada pemilik dan pengunjung Warkop Gajah. Senin pagi (13/07/2020)

“Perwali No.36 Tahun 2020 bertujuan untuk mempercepat penanganan covid-19, sehingga diharapkan semua lapisan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19”. Ujar Pak Binmas

“Penerapan Protokol kesehatan covid-19 seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker dengan disiplin akan membantu pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19”. Tambah Aiptu Nasruddin

Kapolsek Makassar Polrestabes Makassar Kompol Kodrat Muh. Hartanto, S.ik melalui Kanit Binmas Iptu H. Jabir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa himbauan dan anjuran yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat.

“Masyatakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang nantinya akan bermanfaat untuk kita semua, dengan adanya Perwali No.36 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat dapat disiplin lagi dan bersama-sama melawan Covid-19. Jelas Kanit Bhinmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *