Makassar – Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Tallo bersama Anggota Koramil 02 Tallo dan Sat Pol-PP Kec. Tallo rutin melaksanakan operasi yustisi.
Seperti yang terlihat saat personil Polsek Tallo Polrestabes Makassar bersama Instansi terkait menggelar operasi yustisi di Cafe dan warkop Wilkum Kec. Tallo, Senin (21/09/2020) pukul 21.30 WITA.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polsek Tallo dalam rangka Operasi Yustisi terkait Perwali No. 51 dan 52 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolsek Tallo Kompol Dr. Saharuddin, SH. MM., saat di konfirmasi mengatakan, “Pengelola dan pengunjung cafe, warkop yang tidak mematuhi protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial kepada pengelola cafe dan warkop.”
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengelola cafe dan warkop ataupun pengunjung, untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan, agar tidak terkena sanksi,” Tambahnya.
“Tetap gunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” tutup Kapolsek Tallo.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
