Home / Polsek / Makassar / Bhabinkamtibmas Himbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan 3M

Bhabinkamtibmas Himbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan 3M

Makassar-Dalam upaya menekan penyebaran covid-19 di Kota Makassar, Pemerintah kota Makassar mengeluarkan Perwali Makassar Nomor 51 dan 53 tahun 2020 tentang pengendalian dan pencegahan covid-19 di Kota Makassar.

Guna mendukung Perwali tersebut Aiptu Arman Kadir Bhabinkamtibmas Kelurahan Bara-baraya Kecamatan Makassar turun kewilayah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga binaannya. Rabu (23/09/2020)

“Perwali ini mengatur tentang penegakan dan pedoman pelaksanaan perwali, dimana dalam penegakan akan ada pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan”. Ujar Aiptu Arman Kadir

Tidak hanya mensosialisasikan Perwali No. 51 dan 53 tahun 2020 tersebut tetapi Aiptu Arman merasa perlu memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan prokes.

“Demi kebaikan kita bersama, kami mengajak kepada seluruh Masyarakat dimasa pandemi covid-19 agar senantiasa dan membudayakan beraktifitas dengan menerapkan prokes 3M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, dan Memakai masker)”.

“Semakin kita patuh dan disiplin menerapkan prokes tentunya kita dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran pandemi covid-19”. Pungkas Aiptu Arman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *