Polrestabesmakassar.com – Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine. Buktinya kerap dijumpai pelanggara-pelanggaran terkait hal ini.
Seperti yang terjadi di Jalan Kajaolalido Makassar. Rabu, 10/5/17.
Pada saat Melakukan Pengaturan jalan Kanit Lantas Polsek Ujung Pandang AKP Emi Hartati memberhentikan Seorang pengendara roda empat lantaran mobilnya yang menggunakan rotator.
Sejatinya penggunaan perlengkapan ini hanya diperuntukan pada kendaraan yang memiliki hak prioritas. Saat instansi yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menjalankan tugas dan dalam keadaan darurat atau mendesak.
Hal ini juga yang membuat para pengguna jalan lainnya tidak respect terhadap suara sirine dan rotator kendaraan operasional dari kepolisian,pemadam dan ambulance.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Hamka Mappaita menjelaskan Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pelanggaran lalu lintas adalah awal kecelakaan lalu lintas. Tertib berlalu lintas adalah hal yang paling utama. Pungkas AKBP Hamka.
#HMS/DA
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
Mantab