Home / Uncategorized / Curi Barang Majikannya, Pria di Makassar Digelandang Ke Polsek Biringkanaya

Curi Barang Majikannya, Pria di Makassar Digelandang Ke Polsek Biringkanaya

 

Makassar – Seorang pria berinisial HL Alias A (31) warga Kecamatan Tallo ditangkap oleh personil Resmob Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, Kamis, 14/7/2022 dini hari.

Pelaku HL Alias A digelandang ke Mapolsek Biringkanaya karena telah membawa kabur barang milik korban Ahmad Madari (44) yang tidak lain majikan pelaku. Adapun barang milik korban berupa dua handphone, satu unit sepeda motor serta uang tunai lima juta rupiah telah dibawa kabur pelaku.

Kronologisnya, pelaku HL Alias A beraksi di rumah korban saat korban dan keluarganya pergi melaksanakan Shalat Idul Adha, sementara pelaku tinggal di rumah korban dan setelah korban kembali ke rumahnya seusai melaksanakan shalat, pelaku telah pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa kabur barang – barang korban.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Resmob Polsek Biringkanaya dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Sangkala,SH bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku HL Alias A yang bersembunyi di rumah kost di bilangan jalan Tinumbu kota Makassar.

Kepada petugas, pelaku HL Alias A
membenarkan telah mengambil barang milik korban berupa uang empat juta dalam tas korban dan empat handphone serta sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam, saat korban keluar untuk Shalat Idul Adha.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga handphone serta sepeda motor milik korban.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol H.Andi Alimuddin, SH yang awak media konfirmasi melalui nomor selulernya membenarkan dan mengatakan ” Benar, pelaku pencurian HL Alias A berhasil ditangkap tadi subuh dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku “, ungkap Kompol H.Andi Alimuddin.

#Kompol H.Andi Alimuddin, Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *