Polrestabesmakassar.com– Timsus Polsek Rappocini mengamankan dua perempuan dengan inisial NH (21) pr dan RA (19). Minggu, 7/1/18. Keduanya diamankan polisi lantaran mencuri emas milik pr. Tasnaini.
Panit Reskrim Polsek Rappocini IPDA Nurcahyana mengatakan kedua pelaku ditangkap dirumah NH di jalan Pemda Makassar.
“kedua pelaku kita tangkap dirumahnya, mereka adalah sepasang kekasih sejenis”. Tutur Nurcahyana.
Lebih lanjut, dari keterangan pelaku bahwa NH yang masuk kerumah Taniani yang merupakan ibu angkatnya dan mengambil isi kotak perhiasan yang berisi satu buah jam tangan emas, satu set gelang emas, satu buah kalung emas, satu cincin emas dan satu buah peniti emas, sementara itu RA menunggu diluar rumah.
Kemudian emas curian itu dijual dan digadaikan untuk digunakan untuk liburan ke Bali.
Pelaku beserta barang bukti berupa surat gadai diamankan di Mako Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut.
Hms/Da
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar