Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Makassar Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana pencuria dengan pemberatan (curat), Kamis (31/10/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan seorang pelaku berhasil diamankan yakni lelaki MA (28) warga Maccini Gusung Kota Makassar.
Penangkapan yang dipimpin Panit reskrim Polsek Makassar Aiptu Syamfidar berawal saat mendapat informasi bahwa pelaku curat yang terjadi di Jalan Masjid Jabak Nur Kota Makassar sedang berada di rumhanya Jalan Maccini Gusung.
Saat diamankan pelaku mengakui telah melakukan curat di Jalan Masjid Jabal Nur pada senin (07/10/2019) sekitar pukul 01.50 wita dengan cara pelaku masuk kedalam kamar kos korban yang saat itu sedang tertidur.
“Pelaku berhasil mengambil sebuah handphone merk Vivo Y 91 warna hitam yang terletak di atas meja kamar korban”,ungkapnya
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar