Home / Berita / Curi Motor dan Beraksi di Rumah Kost, Lelaki Ini Diringkus

Curi Motor dan Beraksi di Rumah Kost, Lelaki Ini Diringkus

Polrestabesmakassar.com- Unit Opsnal Polsek Tamalate telah meringkus pelaku curanmor dan curat di Jalan Mangerangi Kel. Bungaya Kec. Tamalate Kota Makassar. Lelaki HS (21) warga Jalan Mangerangi diringkus unit Opsnal, Sabtu (11/8/2018).

“Selain melakukan pencurian kendaran bermotor tersangka juga melakukan pencurian di rumah kost”, kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris.

La Ode Idris menerangkan, tersangka melakukan curanmor pada bulan Juli 2018 dengan mengambil satu unit motor jenis Suzuki thunder warna hitam dan pada bulan yang sama tersangka juga melakukan pencurian dengan mengambil 4 buah HP di dalam kamar kost milik korban dijual seharga Rp 1.100.000 di Jalan Dr. Sutomo Kec. Ujung Pandang Kota Makassar.

Selain itu lelaki HS juga melakukan pencurian di Jalan Mangerangi Tiga dengan mengambil 3 buah tabung gas LPG 3 kg di salah satu rumah kost.

Selain mengamankan tersangka anggota opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu) unit Sepeda Motor Jenis Suzuki Thunder Warna Hitam, 2 buah tabung gas LPG 3 kg dan 4 buah Hp masing masing merk Xiomi 45 warna hitam, Nokia warna biru, Oppo dan Samsung lipat masih dalam pencarian.

Kini tersangka diamankan di Polsek Tamalate dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHPidana. (Hms/Bs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *