Polrestabesmakassar.com- Anggota resmob Polsek Panakkukang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (23/04/2017).
Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut masing – masing lelaki inisial TA alias Palapa (19) warga Adyaksa, lelaki inisial JA (17) warga Adyaksa Makassar dan lelaki inisial RA (16) warga Adyaksa Makassar diringkus resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Haryanto Rahman.
Berawal dari anggota resmob Polsek Panakkukang mendapat informasi bahwa salah satu pelaku Curas lelaki TA alias Palapa sedang berada di jalan Boulevard sehingga anggota resmob bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki TA.
Selanjutnya dari hasil introgasi pelaku lelaki TA alias Palapa membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian bermotor sekaligus Curas di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Panakkukang.
Kemudian anggota resmob Polsek Panakkukang melakukan pengembang terhadap teman pelaku dan kembali anggota resmob mengamankan dua orang masing – masing lelaki inisial JA dan lelaki inisial RA.
Pada saat ketiga pelaku di bawah untuk penunjukan TKP dan barang bukti salah satu pelaku yakni lelaki inisial TA alias Palapa memberontak dan berusaha untuk melarikan diri sehingga anggota resmob memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak menghiraukan, anggota resmob pun mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan pelaku dengan timah panas mengenai betis sebelah kiri lelaki TA alias Palapa dan di larikan ke RS. Bhyangkara Makassar.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa 1 Buah laptop ukuran 15 inch merek Toshiba warna hitam, 1 buah handphone merek samsung Duos warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha fino warna putih biru di bawah ke Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.