
Polrestabesmakassar.com – Resmob Polsek Bontoala dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bahtiar SH bersama Panit Reskrim Ipda M. Arsyad Tiro SH berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua dari tiga pelaku serta menyita satu unit barang bukti motor hasil curian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk pelaku yang DPO serta TKP yang lain yang dilakukan oleh pelaku berteman” kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Bahtiar SH, jumat (1/6/2018).
Kedua pelaku berinisial RK (18) dan FD (18) warga jalan bunga ejaya dan kerung kerung, ditangkap disekitar jalan kandea makassar setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi berdasarkan laporan tertulis korban kehilangan motor tanggal (18/5).
Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan anak kunci palsu dan mengambil motor korban saat korban lengan dan motor yang sementara terparkir diluar rumah.
Satu orang pelaku (IQ) masih dalam pengejaran oleh polisi, dua orang pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Beat kini diamankan dimapolsek bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku yang DPO sudah kami kantongi identitasnya dan kasus ini akan kami proses sampai tuntas” kata bahtiar
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 Kuhpidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (sr)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar