Polrestabesmakassar.com- Dua remaja diringkus jajaran Polsek Biringkanaya di Kelurahan Katimbang pada hari Senin (13/08/2018) pukul 21.00 wita.

Kedua remaja tersebut inisial MA (19) dan FA (16) merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap dua pasangan lelaki inisial HE dan perempuan RI di Pasar sentral BTP Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makssar pada minggu 12/08/2018 pukul 01.00 wita.
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan kedua pelaku secara bersama – sama melakukan penganiayaan terhadap kedua korbannya dengan menggunakan tangan sehingga korban mengalami cedera dan kesakitan selanjutnya di larikan ke RS. Umum Daya Makassar.
“Motif para pelaku melakukan penganiayaan dimana salah satu pelaku marah dan langsung menganiaya adik korban karena mengajak jalan – jalan perempuan NA.
Dari keterangan kedua pelaku masih ada empat rekannya yang juga melakukan penganiyaan, hingga kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang juga melakukan penganiayaan.
Selanjutnya kedua pelaku di bawah ke Polsek Biringkanaya guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar