MAKASSAR – Pemberlakuan penerapan percepatan penanganan COVID -19 di batas kota Makassar – Mandai Kabupaten Maros.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 di wilayah kota Makassar sehingga pemerintah Kota Makassar memberlakukan penerapan percepatan penanganan Covid 19.
“Pemberlakuan penerapan percepatan penanganan virus Covid 19 di batas kota Makassar – Maros masih di berlakukan” ungkap Aiptu Amir bhabinkamtibmas Sudiang
“Dan tetap melakukan edukasi protokol kesehatan kepada para pengendara yang akan melintas di batas kota Makassar – Maros terutama kepada pengendara yang tidak menggunakan masker” tutupnya.
Panit II binmas Ipda Marzuki, SH selaku padal di pos batas kota mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah melakukan edukasi protokol kesehatan kepada pengendara yang melintas di batas kota Makassar – Maros.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar