Makassar. Eksekusi objek lelang lahan dan bangunan di jalan Kerung-kerung No.66A Kelurahan Maradekaya Utara Kota Makassar oleh juru sita Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan salinan Risalah lelang No. 389/72/2021, tanggal 23 juni 2021, gagal terlaksana.
Dengan adanya hal tersebut Kapolsek Makassar Polrestabes Makassar Akp Andi Aris Abubakar, SH, MH yang ditemui di lokasi eksekusi langsung memediasi antara pihak tergugat dengan pihak Pengadilan Makassar. Selasa (26/07/2022)
Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang Aula Unit Binmas Polsek Makassar jalan Kerung-kerung No. 67 Makassar, pihak tergugat diwakili oleh Bpk. YOGA ( LSM) dan Bpk. DANI dan pihak Juru sita PN Makassar diwakili oleh Bapak Andi Baso Habibi.
Adapun yang hadir dalam giat mediasi antara lain AKP H. Sudirman, SE (Waka Polsek), Iptu H. Jabir (Kanit Binmas), Iptu Agus Bachri (Kanit Paminal), Andi Baso Habibi (Juru sita PN Makassar), Anwar Krg sewang ( Kiwal), Yoga (laskar sindri jala), A. Adhi Albugiszi (Laskar sindri jala).
Saat dikonfirmasi Kapolsek Makassar Akp Andi Aris membenarkan hal tersebut, dijelaskan oleh Kapolsek bahwa eksekusi objek lelang lahan dan bangunan gagal dilaksanakan dikarenakan salah seorang penghuni objek dalam keadaan sakit.
“Eksekusi tidak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang di wakili oleh juru sita Bpk. Andi Baso Habibi dikarenakan salah seorang penghuni objek dalam keadaan sakit” ujarnya.
Lebih lanjut Akp Andi Aris mengatakan bahwa kedua pihak antara tergugat dan Pengadilan Negeri Makassar sepakat untuk menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan kemanusian. Unkap Kapolsek.
HUMAS POLSEK MAKASSAR
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar