Polrestabesmakassar.com – Polrestabes Makassar menetapkan MM (31), sebagai tersangka kasus penyekepan, penyiksaan, dan penelantaran anak di bawah umur, Selasa (18/09). Sebagaimana diketahui, bahwa MM melakukan hal tersebut pada tiga orang anak yang diduga adalah anak angkatnya, yakni A (12), F (6), dan D (2).
“Kita sudah periksa 7 orang saksi, hasil visum korban juga sudah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta telah kita lakukan olah TKP dan menemukan beberapa alat bukti,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Sebagaimana diketahui, bahwa terungkapnya kasus ini ketika ketiga anak tersebut melarikan diri dari ruko Mirah Seruni FF, Jalan Mirah Seruni, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Minggu (16/09).
Di mana, korban pada saat itu menggunakan sebuah besi untuk mencungkil pintu ruko dan lari bersama-sama. Namun, ketika hendak melarikan diri, A dan dua anak lainnya berpisah, sehingga F dan D diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke P2TP2P. Pihak P2TP2A pun melaporkan tindakan tersebut ke pihak Satreskrim Polrestabes Makassar.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Resmob Polsek Panakkukang pun melakukan pencarian terhadap salah satu anak, A, dan pelaku, MM. Sekitar pukul 15.00 WITA, Senin (17/09), MM pun diamankan di Jalan Anggrek. Sementara, A, ditemukan di Jalan Toddopuli 6 sekitar pukul 19.00 WITA.
Menurut Satgas PPA Kementerian PP, Ardiand Arnold, yang menjadi pendamping anak tersebut menyebutkan bahwa kejadian tersebut, bukanlah yang pertama.
“Pada 2017 lalu, hal tersebut terjadi dengan pelaku dan korban yang sama di Jalan Veteran Selatan. Tapi itu sempat didamaikan,” ujarnya Senin (17/09).
Sementara, untuk MM sendiri dikenakan pasal berlapis, yakni pasal pasal 77B juncto pasal 76B, pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar