Polrestabesmakassar.com- Tim Macan satuan narkoba Polrestabes Makassar pada senin (02/03/2020) sekitar pukul 16.30 wita, berhasil membekuk dua pelaku masing – masing perempuan TL (44) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Barukang Kota Makassar dan lelaki berinisial NR (23) warga Jalan Lembo Kota Makassar.

Dari Hasil Penggeledahan di rumah pelaku perempuan TL ditemukan 2 (dua ) sachet plastik bening diduga berisi shabu dimana barang tersebut sempat dibuang oleh pelaku ke arah depan rumah tetangganya pada saat dilakukan penggeledahan.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edy Supriady Idrus mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat kami mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika lokasi Jalan Barukang 1 Kota Makassar, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu, tim Macan dri satuan narkoba Polrestabes Makassar langsung melakukan pengintaian disekitar lokasi yang dilaporkan. Saat dilakukan pengintaian petugas mendapati seorang lelaki berinisial NR yang diduga kuat telah melakukan transaksi narkoba di rumah perempuan TL .
Tanpa menunggu lama petugas pun melakukan penangkapan , “ditemukan dua sachet plastik bening berisi sabu yang sempat dibuang oleh lelaki NR, Polisi pun langsung melakukan penggeladahan di rumah perempuan TL dan ditemukan satu sachet besar yang didalamnya berisikan sabu yang telah dipisah menjadi 13 sachet kecil”, terangnya
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui kalau barang tersebut dia peroleh dari perempuan KM yang tinggal di Jalan Sapiria Kota Makassar.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawah ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar