Home / Kegiatan / Intensifkan Keamanan Wilayah Dibulan Suci Ramadhan, Polsek Manggala Pasang & Sebar Spanduk Himbauan.

Intensifkan Keamanan Wilayah Dibulan Suci Ramadhan, Polsek Manggala Pasang & Sebar Spanduk Himbauan.

Makassar, Polsek Manggala_Dalam rangka menekan dan meminimalisir tingkat kejahatan khususnya 3 C dan Membawa Senjata Tajam Jenis Busur dan ketapel, Polsek Manggala Polrestabes Makassar memasang spanduk dibeberapa titik rawan Kamtibmas, Kamis (30/03/23).

 

Kanit Reskrim Iptu Anwar, SE bersama Anggota Bhabinkamtibmas diwilayah Kelurahan terlihat bersama-sama warga sekitar melakukan pemasangan spanduk Himbauan yang bertuliskan “Waspada’ Membawa Senjata Busur & Ketapel Berujung Penjara 10 Tahun, sesuai Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951. “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

 

Terpisah dikonfirmasi Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH mengatakan, Berbagai upaya dilakukan oleh polsek Manggala dalam menekan tingkat kejahatan, salah satunya melalui pemasangan spanduk himbauan kamtibmas kepada masyarakat.

 

Ia menambahkan, Kami pihak kepolisian berharap melalui pemasangan spanduk himbauan kamtibmas ini, warga masyarakat dapat berperan serta dan ikut andil membantu pihak kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan, tetap waspada dan peduli dengan lingkungan di sekitar, tutup Kapolsek Manggala.

 

(Humas Polsek Manggala_Rjl24*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *