Polrestabesmakassar.com- Kembali Kapolrestabes Makassar melakukan kunjungan dan silaturahmi, kali ini Kombes Pol Witnu Urip Laksana melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kota Makassar, selasa (03/11/2020) sekira pukul 12.00 wita

Dalam pertemuan tersebut Kombes Pol Witnu Urip Laksana yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi membahas terkait kesiapan KPU Kota Makassar dalam menghadapi pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2020 serta situasi Kantor KPU Kota Makassar.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Kapolrestabes Makassar juga memperkenalkan diri selaku pejabat baru dan juga membahas situasi pilkada Makassar yang mana Kota Makassar juga perlu perhatian khusus dalm pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ini sebab masuk dalam zona rawan.

Selain itu Sekretaris KPU Kota Makassar juga menjelaskan kesiapan logistik dan tehnis pelaksaan debat kandidat di Jakarta.
Selanjutnya dilakukan penyerahan cinderamata dari Kapolrestabes Makassar kepada Ketua KPU Kota Makassar dan juga sebaliknya Ketua Kota Makassar menyerahkan cinderamata kepada Kapolrestabes Makassar.
Begitu pun pada kunjungan berikutnya dalam rangka silaturahmi di Sekret HMI Batko Cabang Makassar Jalan Bonto Lempangan Kec. Ujung Pandang Kota Makassar pada selasa, (03/11/2020)sekira pukul 19.00 wita

Dalam agenda silaturahmi dengan Ketua HMI Cab. Makassar Yusuf Kamariajeng terkait dengan pesan – pesan Kamtibmas dan mendukung Pilkada damai 2020 yang aman dan kondusif.
Ketua HMI Cab. Makassar mengungkapkan sangat berterima kasih kepada Kapolrestabes Makassar karena telah menyitakan waktu untuk hadir di wisma HMI Bontolempangan.
“Tetap menjalin silaturahmi dan komunikasi khususnya saat anak – anak melaksanakan aksi unjuk ras”, ucap HMI Cab Makassar.
Kapolrestabes Makassar juga menyampaikan bahwa aksi – aksi dari beberapa elemen khususnya di Kota Makassar Polri tetap kami akan melakukan pelayanan dan pengamanan
“Siapa pun yang menyampaikan aspirasi tidak dilarang dan mendukung penuh, jikalau terjadi sesuatu yang kita tidak harapkan agar kiranya tetap melakukan komunikasi”, ujar Kapolrestabes Makassar.
Agar tetap melaksanakan aksi sesuai UU yang berlaku khususnya penyampaian pendapat di depan umun sesuai dengan UU NO.9 Tahun 1998, ungkapnya.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar